Jaksa KPK: Cukup untuk sementara majelis.
Lingga Setiawan: Sori, tadi maaf tersebut Bupati Lampung Timur. Ini Lampung Tengah. Ini kan saudara, Bupati Lampung Tengah. Ini maaf, tadi ada tersebut Bupati Lampung Timur. Jadi tercatat di catatan Mualimin bahwa saudara itu selaku Bupati Lampung Tengah itu, juga menyumbang?
Musa Ahmad: Tidak pernah.
Lingga Setiawan: Okey, itu Mualimin… Okey tapi itu tercatat.
Musa Ahmad: Saya tidak tahu.
Lingga Setiawan: Lanjut..
Jaksa KPK: Cukup majelis.
Dari proses pemeriksaan Musa Ahmad ini, surat vonis Andi Desfiandi yang diulas di awal menjadi pelengkap informasi tentang nominal nilai yang menurut Mualimin diambilnya dari Bupati Lampung Tengah.
Selain menyisakan ketidaksesuain keterangan antara Mualimin dengan Musa Ahmad tentang pemberian uang untuk pembangunan Gedung LNC, Musa Ahmad mengaku tidak mengetahui tentang adanya penitipan calon mahasiswa Fakultas Hukum Unila melalui dirinya yang bernama Miranda Sita Iskandar.
Baca juga: Profil Penitip Mahasiswa FK Unila di Balik Kesaksian Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad
Dalam Barang Bukti yang ditampilkan Jaksa KPK, Miranda Sita Iskandar terdaftar sebagai calon mahasiswa baru Unila dengan pengusulnya adalah Bupati Lampung Tengah/M Basri [M Basri merujuk pada terdakwa ketiga bernama Muhammad Basri yang diakui oleh Musa Ahmad dikenalnya].
Di muka sidang, Musa Ahmad mengaku menyampaikan dukungannya kepada Profesor Karomani untuk duduk menjadi orang nomor 1 di PWNU Lampung.
Meski menyampaikan tidak memberikan uang dan fasilitas atas penitipan calon mahasiswi bernama Reni Adelia Ruli, Musa Ahmad mengaku pernah diminta oleh Karomani untuk membantu pembangunan Gedung LNC.
”Kapan terdakwa Karomani menyampaikan tentang LNC itu?” tanya Jaksa KPK, Asril.
”Pada saat, saya persisnya lupa pertemuan pada saat itu. Tapi memang kami sempat ngobrol banyak. Dan saya mewacanakan beliau untuk mencalonkan diri sebagai Ketua NU Provinsi Lampung. Dan saat itu beliau menyampaikan bahwa beliau sedang membangun NU Center [LNC],” kata Musa Ahmad.
Baca juga: Titipan Mahasiswa Unila Dari Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperdalam
”Kaitan dengan LNC dan penitipan keponakan anak dari Rudiyanto tadi, apakah terdakwa Karomani ini menyampaikan bahwa kalau lulus nanti menyumbang untuk pembangunan LNC?” cecar Jaksa KPK itu lagi.
”Tidak!” kata Musa Ahmad.
”Tidak? Berarti perlakuan berbeda kepada saksi ya. Karena saksi-saksi sebelumnya semuanya…. Saat saksi menyampaikan, besok atau beberapa hari setelahnya Karomani menyampaikan pembangunan Gedung LNC. Apa substansi dari penyampaian Gedung LNC itu?” ucap Jaksa KPK lagi kepada Musa Ahmad.
”Beliau hanya minta, bantu-bantu pak katanya kalau lagi kita membantu dan sebagainya,” ungkap Musa Ahmad.
Sebagai informasi, Musa Ahmad bukan kali ini terseret pusaran kasus korupsi yang ditangani KPK. Dalam kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, Musa Ahmad sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lampung Tengah turut diperiksa penyidik KPK.
Baca juga: KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad
Musa Ahmad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada tahun 2018 lalu untuk perkara suap persetujuan pinjaman dari PT SMI untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah yang saat itu KPK melakukan OTT terhadap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.






