Hukum  

Pertanyaan JPU KPK Dibatasi Hakim Saat Ulas Keterlibatan Bupati Lampung Tengah

Pertanyaan JPU KPK Dibatasi Hakim Saat Ulas Keterlibatan Bupati Lampung Tengah
Suasana persidangan korupsi Unila pada 21 Desember 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pertanyaan JPU KPK dibatasi hakim saat ulas keterlibatan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad di dalam persidangan korupsi Unila yang digelar pada 21 Desember 2022 kemarin.

JPU KPK bernama Asril saat itu ditegur oleh Ketua Majelis Hakim bernama Aria Verronica dengan alasan JPU KPK dia rasa terlalu bertanya terlalu melebar kepada saksi bernama Heryandi yang berstatus Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif.

Berdasar pada hemat dari hakim yang merupakan lulusan Unila itu, pertanyaan JPU KPK dirasanya tidak mengena kepada pembuktian JPU KPK terhadap perbuatan Andi Desfiandi sebagai terdakwa pemberi suap atas penitipan dua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila via Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022.

Aria Verronica kemudian menyarankan agar JPU KPK juga sepatutnya memperhatikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Atas perdebatan antara Aria Verronica dan JPU KPK itu, sontak beberapa pengunjung sidang menyoraki JPU KPK.

Bila melihat secara keseluruhan jenis pertanyaan JPU KPK yang dianggap Aria Verronica terlalu melebar dan dianggap tidak menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, JPU KPK sebelumnya telah banyak melontarkan bermacam-macam pertanyaan kepada Heryandi.

Baca juga: Titipan Mahasiswa Unila Dari Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperdalam

Macam-macam pertanyaan JPU KPK itu misalnya berkait dengan detailnya penyerahan dan penerimaan uang-uang dari Muhammad Basri kepada Heryandi hingga kronologisnya, kemudian juga tentang pengetahuan Heryandi terhadap sosok Anton Kidal serta detail tentang bagaimana peran Heryandi dalam proses pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila.

Dalam beberapa sesi pertanyaan, JPU KPK sebenarnya sudah bertanya kepada Heryandi tentang dua nama titipan calon mahasiswa Unila yang dititipkan oleh Andi Desfiandi melalui jalur SMM PTN Tahun 2022 di Unila.

Namun Heryandi menjawab tidak tahu.

Sikap serupa dari Aria Verronica sebenarnya sudah pernah terjadi. Aria Verronica pernah meminta pertanyaan dari Ahmad Handoko selaku pengacara Andi Desfiandi tentang titipan mahasiswa dari mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN tidak dilanjutkan lagi.

Alasannya waktu itu, pertanyaan yang dilayangkan Ahmad Handoko kepada Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Muhammad Basri tersebut dinilai tidak relevan dengan berkas perkara atas nama terdakwa Andi Desfiandi.

Berdasar pada pengamatan KIRKA.CO sepanjang proses persidangan korupsi digelar, JPU KPK kerap menghadirkan saksi-saksi yang setelah kemudian ditanyakan majelis hakim kepada Andi Desfiandi, Andi Desfiandi menjawab tidak tahu apa yang diterangkan saksi.

Baca juga: Ahmad Handoko Jelaskan Alasan Kulik Titipan Mahasiswa Dari Bupati Lampung Tengah

Adapun saksi yang dimaksud di sini misalnya, saksi dari pihak Kemenristekdikti, hingga pihak penyelenggara Forum BKS PTN Wilayah Barat.

Para saksi ini diketahui menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, teknis aturan pelaksanaan hingga mengenai aplikasi penerimaan mahasiswa baru.

Namun begitu, majelis hakim tetap saja mempersilakan JPU KPK dan membuka ruang kepada JPU KPK untuk bertanya kepada para saksi tersebut meski pada akhirnya Andi Desfiandi mengaku tidak tahu apa yang diutarakan oleh para saksi tersebut.

Untuk lengkapnya, berikut adalah transkrip dialog perdebatan antara Aria Verronica dengan JPU KPK bernama Asril yang juga berstatus sebagai Person In Charge untuk berkas perkara Heryandi.