Hukum  

Pertanyaan JPU KPK Dibatasi Hakim Saat Ulas Keterlibatan Bupati Lampung Tengah

Pertanyaan JPU KPK Dibatasi Hakim Saat Ulas Keterlibatan Bupati Lampung Tengah
Suasana persidangan korupsi Unila pada 21 Desember 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Istimewa.

Asril: Bapak juga pernah kenal dengan Musa Ahmad [Bupati Lampung Tengah]? Apakah saudara pernah juga menerima titipan mahasiswa dari Musa Ahmad?

Heryandi: Kalau (ditanya) kenal, tidak.

Asril: Di sini keterangan saudara Nomor 18, ijin membacakan majelis, ”Dapat saya jelaskan bahwa Basri [Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri] menghubungi saya pada tanggal 26 Juli 2022 membicarakan terkait dengan titipan anak Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad untuk dimasukkan di Fakultas Hukum Unila.

Bahwa sepengetahuan saksi, anak dari Basri berpacaran dengan anak Musa, kemudian Basri menitipkan untuk masuk ke Unila. Saat komunikasi, kami membahas calon maba yang lulus tersebut.

Anak Musa sempat menyampaikan terimakasih kepada Basri. Kemudian Basri menyampaikan, kalau hanya terimakasih doang, enggak bisa dibelanjain. Dan Basri menyampaikan uang 200 [Rp200 juta] untuk saya”. Ini bagaimana?

Heryandi: Itu tidak dalam konteks itu, tidak pernah berbicara…

Asril: Haaa? Jadi BAP ini bagaimana?

Heryandi: Begini pak, pertama, anaknya pak Basri itu pacaran dengan anaknya pak Musa. Jadi menitipkan, masih saudaranya pak Musa itu, yang mau masuk Fakultas Hukum. Yasudah saya terima, saya serahkan kepada Helmy [Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan]. Kemudian, lulus lah itu, masuk.

Nah, lantas pak Basri cerita pada waktu itu, ‘itu anaknya pak Musa itu menelpon saya, mengucapkan terimakasih’. Ucapkan terimakasih itu, Basri sambil bercanda dengan anaknya pak Musa itu, ‘kalau terimakasih aja, nggak bisa dibelanjain’. Sambil bercanda.

Nah uang 200 [Rp200 juta] itu tidak dalam konteks pembicaraan di situ, itu pembicaraan lain.

Aria Verronica: Bentar ya penuntut umum. Bisa nggak usah digali lebih banyak? Karena ini kan keterangan ini kan, keterangan-keterangan saksi ini kan akan kita konfirmasi kepada terdakwa [Andi Desfiandi], dan terdakwa bilang tidak tahu.

Asril: Ijin majelis, ini ada di BAP saksi.

Aria Verronica: Iya, walaupun ada di BAP, maksud saya, BAP ini kan tidak semua harus dibahas. Bukan suatu hal yang wajib dan tidak ada kewajiban dalam KUHAP juga, untuk semua BAP harus benar, yang kita gali kan fakta-fakta di persidangan.

Jadi kalau saya merasa, persidangan ini jadi lelet, jadi menyebar kemana-mana. Kita fokus saja kepada terdakwa ya. Masih ada lagi yang mau ditambah?

Asril: Mungkin kita bisa mendengarkan percakapan, mungkin ini juga di luar pembuktian kepada terdakwa. Cuma ini…

Aria Verronica: Nah iya, jadi maksudnya dari keterangan saksi ini, yang mau kita buktikan ini untuk siapa, gitu loh penuntut umum. Ini lebih banyak keterangan saksi kaitannya semua untuk terdakwa Karomani dan kawan-kawan.

Jadi kita tidak melaksanakan asal peradilan sederhan cepat dan biaya murah.

Pengunjung sidang: Huuu huuu..

Asril: Ijin majelis, ijin majelis. Ini kenapa kita seperti ini, ini kan kita bicara pola.

Aria Verronica: Iya betul, kita sudah tahu bentuk polanya seperti apa. Apa perannya saksi ini, kita juga sudah tahu. Tapi kita untuk membuktikan terdakwa ini, gitu loh.

Tidak tersentuh sedikit pun dari terdakwa ini. Dari keterangan tadi yang saudara tanyakan, sedikit pun tidak ada menyenggol masalah terdakwa. Begitu loh maksud saya.

Jadi di sini, hakim memang mempunyai hak dan kewenangan, untuk menerima menolak pertanyaan baik dari penuntut umum, penasihat hukum dan terdakwa. Oke? Sudah cukup?

Asril: Cukup majelis.