Terhadap Terdakwa Hayati, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Pidana denda sebesar Rp200 juta, subsidair 4 bulan penjara.
Baca Juga: Hayati Dipenjara Selama 5 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung
Ia juga turut dijatuhi hukuman tambahan, berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara, sebesar Rp984.650.000 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dengan dikurangi sebagian uang, yang telah dipulangkannya ke kas negara sebanyak Rp108 juta. Sehingga tersisa uang yang menjadi kewajiban untuk dipulangkan oleh Hayati.
Sebesar total Rp876.650.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dengan subsidair Uang Pengganti yaitu hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara pada tuntutan JPU, Hayati dituntut hukuman pidana penjara dari selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Dengan tuntutan Uang Pengganti Sebesar Rp1.747.500.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan telah dikembalikannya sebagian dengan jumlah Rp108 juta.
Sehingga uang yang harus dipulangkannya, tersisa sejumlah Rp1.639.500.000 (Satu Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), subsidair kurungan penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.






