Hukum  

Hayati Dipenjara Selama 5 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung

Hayati Dipenjara Selama 5 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung
Suasana persidangan lanjutan perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung, atas nama Terdakwa Hayati, pada Kamis 21 September 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKAHayati dipenjara selama 5 tahun di korupsi retribusi sampah Bandarlampung. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.

Baca Juga: Hayati Dituntut Bayar Rp1,6 Miliar di Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, dalam gelaran sidang lanjutan perkara korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Tahun Anggaran 2019-2021.

Dimana kali ini, Hayati selaku Bendahara Pembantu DLH Bandarlampung. Mendapat giliran paling pertama duduk di kursi pesakitan, guna mendengarkan putusan pidananya.

Dalam vonisnya di Kamis 21 September 2023 ini, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum dalam penerapan Pasal sangkaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi di tuntutan sebelumnya.

Dimana JPU menilai Hayati bersalah melanggar Pasal 3, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dam pada putusannya kali ini, Majelis Hakim menyatakan Bendahara Pembantu tersebut, bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1).

Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hayati, oleh karena dengan pidana penjara selama 5 tahun. Pidana denda sebesar Rp200 juta, subsidair 4 bulan penjara,” begitu bunyi putusan Hakim terhadap Hayati.