Hukum  

Hayati Dipenjara Selama 5 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung

Hayati Dipenjara Selama 5 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung
Suasana persidangan lanjutan perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung, atas nama Terdakwa Hayati, pada Kamis 21 September 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Ia juga turut dijatuhi hukuman tambahan, berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara, sebesar Rp984.650.000 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga: Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dengan dikurangi sebagian uang, yang telah dipulangkannya ke kas negara sebanyak Rp108 juta. Sehingga tersisa uang yang menjadi kewajiban untuk dipulangkan oleh Hayati.

Sebesar total Rp876.650.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dengan subsidair Uang Pengganti yaitu hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Untuk diketahui, selain terdapat perbedaan pada penerapan Pasal antara JPU dan Hakim, dalam putusan ini hukuman yang dijatuhkan didapati lebih tinggi dari tuntutan yang dimintakan oleh Jaksa sebelumnya.

Dengan tuntutan hukuman pidana penjara dari Penuntut Umum, yang selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Namun meskipun begitu, diketahui Hayati mendapat hukuman pidana tambahan dari Hakim, yang lebih rendah dari apa yang dituntutkan oleh Jaksa. Dimana sebelumnya ia dinyatakan terbukti menikmati uang korupsinya

Sebesar Rp1.747.500.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan telah dikembalikannya sebagian dengan jumlah Rp108 juta.

Sehingga uang yang harus dipulangkannya, tersisa sejumlah Rp1.639.500.000 (Satu Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), subsidair kurungan penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

Dan atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kali ini, baik Jaksa Penuntut Umum, maupun Terdakwa Hayati dan Penasihat Hukumnya. Sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir untuk 7 hari kedepan.