Hukum  

Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi setoran retribusi sampah DLH Bandarlampung, atas nama dua Terdakwa yaitu Sahriwansah dan Haris Fadillah, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa, digelar pada Jumat 11 Agustus 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Dinilai Jaksa telah terbukti melakukan korupsi pada setoran retribusi sampah, Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah dituntut 2,5 tahun penjara.

Baca Juga: Hayati Dituntut Bayar Rp1,6 Miliar di Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada persidangan lanjutannya yang digelar pada Jumat siang 11 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Yang kali ini dilaksanakan terhadap 2 berkas perkara diantaranya dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Sahriwansah selaku Kadis LH Bandar Lampung.

Serta berkas perkara dengan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

Dimana dalam tuntutannya yang dibacakan secara bergantian ini, Jaksa menilai keduanya bersalah telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sahriwansah selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara,” begitu ucap Jaksa Endang Supriyadi, bacakan surat tuntutannya.