Sahriwansah juga mendapat tuntutan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, yang dianggap telah dinikmati untuk kepentingan pribadinya. Sebesar Rp3,86 miliar.
Baca Juga: Tiga Pejabat Kejari Disebut Terima Uang Retribusi Sampah Bandarlampung, Helmi: Akan Dikroscek
Yang sejauh ini telah pula ia pulangkan ke kas negara secara berlebih sebesar Rp3,89 dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Bandarlampung, sehingga terdapat sisa uang yang akan dipulangkan kepadanya sejumlah Rp27.800.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Sementara dalam berkas perkara yang lain, Haris Fadillah mendapat tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan.
Dengan turut dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara, dengan sisa yang belum terbayarkan sejumlah Rp717 juta, subsidair 1 tahun dan 9 bulan.
Perkara dugaan korupsi setoran retribusi sampah DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021 ini, akan kembali digelar pada Jumat pagi pekan depan, 18 Agustus 2023, dengan agenda pembacaan nota pembelaan para Terdakwa.






