KIRKA – Hayati dituntut bayar Uang Pengganti sejumlah Rp1,6 miliar di perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung.
Baca Juga: Tiga Pejabat Kejari Disebut Terima Uang Retribusi Sampah Bandarlampung, Helmi: Akan Dikroscek
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam gelaran sidang lanjutannya yang dilaksanakan pada Kamis sore 10 Agustus 2023, di Pengadilan Ngeri Tipikor Tanjungkarang.
Dalam sidang kali ini, 3 Terdakwa didudukkan di hadapan Majelis Hakim, namun JPU hanya membacakan tuntutan hukumannya terhadap berkas perkara bernomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Hayati.
Pada tuntutannya, Mantan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung tersebut, dinilai oleh Jaksa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi.
Yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sehingga Jaksa Penuntut Umum pun menuntut hukuman kepadanya, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut di atas.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Hayati selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara,” begitu ucap Jaksa dalam surat tuntutannya.






