Hukum  

KIRKA – Oknum ASN Pemkot Bandarlampung Terdakwa perkara dugaan penganiayaan ART, dituntut Pasal berlapis dengan pidana penjara selama 10 bulan. Baca Juga: Oknum ASN Pemkot Bandarlampung Terdakwa Penganiayaan ART Disidang Perdana Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.