Hayati juga mendapat tuntutan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, yang dianggap telah dinikmati untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: Sahriwansah Ngaku Pakai Uang Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung Untuk Ngecat Tugu Gajah
Dan sebagiannya telah ia pulangkan ke kas negara, dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Bandarlampung, sehingga uang yang harus dipulangkan tersisa sejumlah Rp1.639.500.000 (Satu Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), subsidair kurungan penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
Sementara dalam sangkaan perbuatannya sendiri, Hayati didakwa bekerjasama dengan 2 Terdakwa lainnya, yakni Sahriwansah selaku Kepala Dinas, serta Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan di DLH Bandarlampung.
Ketiganya disebut bersama-sama melakukan penyelewengan terhadap setoran dana iuran retribusi sampah DLH Bandarlampung, yang dikumpulkan oleh para penagih UPT dan Dinas, sejak 2019-2021.
Dimana salah satunya dilakukan dengan cara membuat karcis tidak resmi untuk penagihan ke warga, sehingga uang yang ditarik oleh petugas penagih UPT, tak disetorkan ke kas negara, dan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara, diperkirakan sebanyak total Rp6.925.815.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Persidangan perkara dugaan korupsi ini sendiri, dijadwalkan bakal kembali digelar secara lanjutan pada Jumat pekan depan, 18 Agustus 2023, dengan agenda pembacaan nota pembelaan pribadi dan Penasihat Hukumnya.
Sedangkan terhadap 2 Terdakwa lain atas nama Sahriwansah dan Haris Fadillah, akan disidangkan Jumat besok 11 Agustus 2023, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa.






