Sementara pada tuntutan Jaksa, Sahriwansah dituntut penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung
Dan dikenakan tuntutan pidana Uang Pengganti, sebesar total Rp3.868.115.000 (Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Seratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Yang sebelumnya telah dibayarkan sebanyak Rp3.895.200.000 (Tiga Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Sehingga akan dikembalikan sisanya kepada Sahriwansah sebanyak Rp27.800.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Dalam putusan terhadap Terdakwa Haris Fadillah, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.
Dengan hukuman Uang Pengganti sejumlah Rp416 juta, dikurangi sebagian uang pengembalian sebesar Rp76 juta, sehingga tersisa kewajiban sebanyak Rp340 juta. Subsidair 1 tahun penjara.
Sementara pada tuntutannya, Jaksa menuntut Haris Fadillah dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara.
Dan uang pengganti sejumlah Rp804 juta, dikurangi sebagian uang yang telah dikembalikan Rp87 juta, dengan sisa Rp717 juta, subsidair 1 tahun 9 bulan.






