KIRKA – Haris Fadillah divonis penjara 4 tahun di korupsi retribusi sampah Bandarlampung 2019-2021. Dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
Baca Juga: Hayati Dipenjara Selama 5 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung
Kamis 21 September 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi iuran retribusi sampah, pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung.
Dimana dalam perkara korupsi ini, terdapat 3 orang yang diadili sebagai Terdakwa. Salah satunya atas nama Haris Fadillah, yang disidangkan selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandarlampung.
Pada pelaksanaan sidang kali ini, Haris Fadillah didudukkan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lingga Setiawan, untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Hakim, terhadap perkara yang menjeratnya.
Dimana pada putusannya, Hakim menyatakan Haris Fadillah bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut.
Yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sehingga Terdakwa Haris Fadillah pun dijatuhi hukuman pidana, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut di atas.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Haris Fadillah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan bui,” begitu bunyi putusan dari Majelis Hakim dalam berkas perkara korupsi atas nama Haris Fadillah.






