Hukum  

Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung

Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung
Suasana persidangan lanjutan perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung, atas nama Terdakwa Haris Fadillah, Kamis 21 September 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Pidana yang dijatuhkan ini berbeda dan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa sebelumnya, dimana Haris Fadillah sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Baca Juga: Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dan mendapat tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dengan pula dikenakan tuntutan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Namun pada penerapan pidana Uang Pengganti, Majelis Hakim memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Yang sebelumnya JPU memintakan Haris Fadillah membayar sejumlah Rp804 juta, dikurangi sebagian uang yang telah dikembalikan Rp87 juta, dengan sisa Rp717 juta, subsidair 1 tahun 9 bulan.

Dan pada putusannya, Majelis Hakim mewajibkan Haris Fadillah membayar sejumlah Rp416 juta, dikurangi sebagian uang pengembalian sebesar Rp76 juta, sehingga tersisa kewajiban sebanyak Rp340 juta. Subsidair 1 tahun penjara.

Terhadap putusan yang dibacakan kali ini, baik Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Haris Fadillah beserta dengan Tim Penasihat Hukumnya sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir 7 hari kedepan.