Majelis Hakim menerapkan Pasal berbeda pada putusannya kali ini, dijelaskan dengan pertimbangan. Bahwa salah satunya perbuatan ketiganya mengakibatkan kerugian negara melebihi sejumlah Rp200 juta.
Baca Juga: Sahriwansah Dipenjara 6 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung
Dimana hal itu disebut telah berkesesuaian dengan Rumusan Hukum kamar pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, tahun 2018. Maka secara tegas Hakim menyatakan 3 Terdakwa tersebut memenuhi syarat untuk dijerat menggunakan Pasal yang dimaksud.
“Menimbang bahwa sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung. Dan rumusan hukum rapat pleno kamar pidana Mahkamah Agung RI Tahun 2018 huruf F. Dinyatakan bilamana jumlah kerugian negara diatas Rp200 juta, dapat diterapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 3 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ucap Hakim dalam pertimbangannya.
Maka pada putusannya kali ini, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan vonis penjara terhadap Sahriwansah selama 6 tahun, dengan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan bui.
Dan membayar sejumlah Uang Pengganti senilai total, Rp4.395.800.000 (Empat Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Dengan dikurangi uang yang telah dikembalikan, yang tercatat berdasarkan barang bukti yang diterima Hakim, senilai Rp2.695.200.000 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Sehingga sisa kewajiban yang harus dibayarkan sebanyak Rp1.700.600.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), dengan subsidair pidana kurungan penjara selama 1 tahun.






