Hukum  

Sahriwansah Dipenjara 6 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung

Sahriwansah Dipenjara 6 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung
Suasana sidang putusan perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung, atas nama Terdakwa Sahriwansah, Kamis 21 September 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKASahriwansah dipenjara tahun di korupsi retribusi sampah Bandarlampung. Beserta denda sebesar Rp300 juta dan Uang Pengganti sebanyak Rp4,3 miliar lebih.

Baca Juga: Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tersebut, dinyatakan telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, terhadap uang pungutan retribusi sampah DLH Bandarlampung, Tahun Anggaran 2019-2021.

Dilakukan bersama-sama dengan 2 orang lainnya secara berlanjut, yaitu beserta dengan Haris Fadillah selaku Kepala Bidang DLH Bandarlampung, serta Hayati selaku Bendahara Pembantu.

Hingga mengakibatkan kerugian negara senilai total, Rp9.355.045.000 (Sembilan Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).

Dan dihukum pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahriwansah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan,” begitu ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan, bacakan putusannya terhadap berkas perkara Sahriwansah, Kamis 21 September 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.