Hukum  

Sahriwansah Dipenjara 6 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung

Sahriwansah Dipenjara 6 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung
Suasana sidang putusan perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung, atas nama Terdakwa Sahriwansah, Kamis 21 September 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Pada putusannya kali ini, Majelis Hakim juga turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara.

Baca Juga: Hayati Dipenjara Selama 5 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung

Yang dinilai telah dinikmati olehnya untuk kepentingan pribadi dan guna kegiatan lainnya, yaitu sebesar Rp4.395.800.000 (Empat Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Dengan dikurangi uang yang telah dikembalikan, yang tercatat berdasarkan barang bukti yang diterima Hakim, senilai Rp2.695.200.000 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Sehingga sisa kewajiban UP yang harus dibayarkan sebanyak Rp1.700.600.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), dengan subsidair yaitu pidana kurungan penjara selama 1 tahun.

Putusan ini berbeda dari apa yang dituntutkan oleh Jaksa. Dimana sebelumnya Sahriwansah dinilai bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan menuntut hukuman pidana penjara terhadapnya selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Serta dikenakan tuntutan pidana Uang Pengganti, sebesar total Rp3.868.115.000 (Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Seratus Lima Belas Ribu Rupiah).

Yang sebelumnya telah dibayarkan sebanyak Rp3.895.200.000 (Tiga Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Sehingga akan dikembalikan sisanya kepada Sahriwansah sebanyak Rp27.800.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Dan atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kali ini, baik Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, beserta dengan Penasihat Hukumnya, sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir.