Hukum  

Pemeriksaan Kedua Ketua KPK Nonaktif Berlangsung 11 Jam

Pemeriksaan Kedua
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengaku sedang batuk berat saat jalani pemeriksaan kedua sebagai Tersangka di Bareskrim Polri pada 6 Desember 2023. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pemeriksaan kedua Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai Tersangka korupsi pada Rabu, 6 Desember 2023 di Gedung Bareskrim Polri berlangsung kurang lebih selama 11 jam.

Pemeriksaan kedua ini dijalani Ketua KPK nonaktif tersebut sejak ia hadir di Gedung Bareskrim sekira pukul 09.13 WIB sampai pukul 20.10 WIB.

Saat rampung menjalani pemeriksaan, Firli Bahuri tidak memberikan keterangan kepada jurnalis yang menantinya.

Hal ini berbeda dengan pemeriksaan perdananya dalam kapasitas sebagai Tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 kemarin.

Ketika tiba di Gedung Bareskrim Polri, Firli hanya berkata bahwa dirinya tengah mengalami batuk berat, sehingganya menggunakan masker.

”Walau saya terkena batuk berat, tapi saya datang.

Baca juga: Firli Bahuri Singgung HAM Usai 10 Jam Diperiksa

Saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama,” katanya.

Firli Bahuri diketahui dinonaktifkan sebagai Ketua KPK imbas berstatus Tersangka atas dugaan pemerasan yang diduga dilakukannya kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan pemerasan itu diduga terjadi ketika KPK melakukan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dipimpin Syahrul Yasin Limpo.

Dari penanganan perkara yang KPK lakukan itu, Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan pemerasan dalam jabatan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang oleh lembaga antirasuah tersebut.

Pasca ditetapkan sebagai Tersangka, Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Nawawi Pomolangi dan melantiknya sebagai Ketua KPK sementara periode 2019-2024.

Di kasusnya ini, Firli Bahuri yang berstatus Tersangka itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Firli Bahuri Dikhawatirkan MAKI Meniru Lili Pintauli Siregar

Dalam beberapa kali kesempatan, Firli Bahuri mengaku menghadapi persoalan ini dengan gagah berani.

Ia mengklaim tidak pernah melakukan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Dalam perjalanannya, Firli Bahuri mengajukan gugatan Praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai Tersangka.

Firli Bahuri mengajukan permohonan gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, praperadilan yang diajukan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri itu, terdaftar dalam Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan, sidang perdana atas praperadilan tersebut akan diselenggarakan pada 11 Desember 2023 mendatang.

Baca juga: KPK Batalkan Bantuan Hukum Untuk Firli Bahuri