APH  

Firli Bahuri Dikhawatirkan MAKI Meniru Lili Pintauli Siregar

Firli Bahuri Dikhawatirkan
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dikhawatirkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman meniru mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar untuk lepas dari proses persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dikhawatirkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman meniru mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar untuk lepas dari proses persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK.

Untuk informasi, Lili Pintauli Siregar pernah batal menjalani persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK di Dewan Pengawas KPK.

Batalnya hal itu dikarenakan Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK sehingga dia bukan lagi Insan KPK yang dapat disidangkan oleh Dewas KPK.

Boyamin Saiman berharap Dewas KPK segera memproses Firli Bahuri lewat persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK atas dugaan bergaya hidup mewah dan dugaan tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Ungkapan Boyamin Saiman soal Firli Bahuri dikhawatirkan meniru Lili Pintauli Siregar ini dia sampaikan setelah menjalani klarifikasi di hadapan Dewas KPK selama 1 jam pada Jumat, 1 Desember 2023.

”Saya minta [ke Dewas KPK], ini mohon kejar-kejaran waktu. Nanti kalau Pak Firli itu akhirnya jadi Terdakwa, diberhentikan.

Baca juga: Dewas KPK Klarifikasi MAKI Soal Aduannya ke Firli Bahuri

Nanti dengan alasan diberhentikan, nanti kalau lagi seperti kasus Bu Lili atau Pak Firli tiba-tiba mengundurkan diri, kalah lagi. Saya minta dipercepat.

Dalam tanda kutip, nampaknya tadi disanggupi untuk cepat. Menurut saya, ini dua minggu selesai harusnya.

Kan ini hal yang gampang, terutama yang bergaya hidup mewah,” terangnya.

Firli Bahuri pada November 2023 kemarin diadukan oleh Boyamin Saiman atas dua hal, yakni terkait dugaan tidak jujur isi LHKPN dan dugaan bergaya hidup mewah.

Di dalam aduannya, disebutkan bahwa Firli Bahuri diduga tidak mencantumkan adanya pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan senilai Rp650 juta per tahun, sejak rumah itu disewa pada Februari 2021.

”Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya. Pimpinan KPK itu harus patuh aturan.

Baca juga: Dua Poin Aduan MAKI soal Firli Bahuri ke Dewas KPK

Ketika diduga tidak patuh, maka Dewan Pengawas KPK yang berwenang untuk melakukan klarifikasi, menyidangkannya, dan menentukan sanksi apabila dinyatakan melanggar kode etik,” ujar Boyamin Saiman dalam aduannya pada 7 November 2023.

Boyamin mendesak agar Dewan Pengawas KPK menggali lebih jauh apakah pembayaran uang sewa rumah itu berasal dari Firli Bahuri atau justru dari pihak lain.

“Itu bisa saja dugaannya tidak dibayar dari uang pribadi Firli Bahuri.

Dewan Pengawas KPK harus benar-benar melacak apakah uang itu berasal dari Firli atau berasal dari pihak.

Karena kalau dari pihak lain, kan ada dugaan Gratifikasi. Dan yang bisa melacak mestinya memang Dewan Pengawas KPK, kalau ternyata ada dugaan Gratifikasi,” ungkap Boyamin Saiman.