Hukum  

Dua Poin Aduan MAKI soal Firli Bahuri ke Dewas KPK

Dua Poin Aduan MAKI
Dua poin aduan MAKI terhadap Ketua KPK Firli Bahuri secara resmi telah disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK pada 7 November 2023. Foto: Dokumen MAKI.

KIRKA – Dua poin aduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI secara resmi telah disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK pada 7 November 2023.

Aduan itu tertuang dalam Surat MAKI bernomor: 070/MAKI/LP.DWS/Xi/2023.

Dua poin aduan MAKI ini berkenaan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK yang dialamatkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Kedua poin aduan itu berkorelasi dengan rumah sewa Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan yang belakangan digeledah oleh Penyidik Polri.

Penggeledahan itu berkenaan dengan Penyidikan kasus dugaan Pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK.

Penyidikan ini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca juga: Aset Tanah Firli Bahuri di Bandarlampung

Dalam dokumen aduan MAKI yang KIRKA.CO peroleh, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dua poin, yakni:

1. Dugaan tidak jujur isi LHKPN.
2. Dugaan bergaya hidup mewah.

Surat aduan MAKI itu diteken oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan dibuat pada 6 November 2023 kemarin.

Di dalam aduannya, Firli Bahuri diduga tidak mencantumkan adanya pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan senilai Rp650 juta per tahun, sejak rumah itu disewa pada Februari 2021.

”Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya. Pimpinan KPK itu harus patuh aturan.

Ketika diduga tidak patuh, maka Dewan Pengawas KPK yang berwenang untuk melakukan klarifikasi, menyidangkannya, dan menentukan sanksi apabila dinyatakan melanggar kode etik,” ujar Boyamin Saiman.

Baca juga: Firli Bahuri Diadukan ke Dewas KPK Terkait Kepatuhan LHKPN

Boyamin mendesak agar Dewan Pengawas KPK menggali lebih jauh apakah pembayaran uang sewa rumah itu berasal dari Firli Bahuri atau justru dari pihak lain.

“Itu bisa saja dugaannya tidak dibayar dari uang pribadi Firli Bahuri.

Dewan Pengawas KPK harus benar-benar melacak apakah uang itu berasal dari Firli atau berasal dari pihak.

Karena kalau dari pihak lain, kan ada dugaan Gratifikasi. Dan yang bisa melacak mestinya memang Dewan Pengawas KPK, kalau ternyata ada dugaan Gratifikasi,” ungkap Boyamin Saiman.

MAKI berharap Dewan Pengawas KPK melakukan langkah-langkah progresif apabila menemukan adanya dugaan penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri.

Langkahnya adalah menggandeng Aparat Penegak Hukum.

Baca juga: Firli Bahuri Bayar Sewa Rumah Kertanegara Melalui Alex Tirta