APH  

Dewas KPK Klarifikasi MAKI Soal Aduannya ke Firli Bahuri

Dewas KPK Klarifikasi MAKI
Dewan Pengawas atau Dewas KPK melakukan klarifikasi kepada Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagai pelapor terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Dewan Pengawas atau Dewas KPK melakukan klarifikasi kepada Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagai pelapor terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK.

Dewas KPK lakukan klarifikasi kepada Koordinator MAKI Boyamin Saiman itu pada 1 Desember 2023.

Atas undangan klarifikasi itu, Boyamin Saiman menyanggupinya.

Adapun dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri ini berkenaan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan yang berhubungan dengan kasus dugaan Pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL

”MAKI hadiri panggilan Dewas KPK setelah mendapat undangan klarifikasi. Sesuai dengan undangannya, saya hadir.

Dewas KPK menyampaikan undangan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran etik FB [Firli Bahuri] terkait SYL dan rumah sewa Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan,” ucap Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Desember 2023.

Baca juga: Dua Poin Aduan MAKI soal Firli Bahuri ke Dewas KPK

Sebelumnya, aduan MAKI terhadap Firli Bahuri yang dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK berkenaan atas dua poin, yakni:

1. Dugaan tidak jujur isi LHKPN.
2. Dugaan bergaya hidup mewah.

Di dalam aduannya, disebutkan bahwa Firli Bahuri diduga tidak mencantumkan adanya pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan senilai Rp650 juta per tahun, sejak rumah itu disewa pada Februari 2021.

”Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya. Pimpinan KPK itu harus patuh aturan.

Ketika diduga tidak patuh, maka Dewan Pengawas KPK yang berwenang untuk melakukan klarifikasi, menyidangkannya, dan menentukan sanksi apabila dinyatakan melanggar kode etik,” ujar Boyamin Saiman dalam aduannya pada 7 November 2023.

Boyamin mendesak agar Dewan Pengawas KPK menggali lebih jauh apakah pembayaran uang sewa rumah itu berasal dari Firli Bahuri atau justru dari pihak lain.

Baca juga: Firli Bahuri Bayar Sewa Rumah Kertanegara Melalui Alex Tirta

“Itu bisa saja dugaannya tidak dibayar dari uang pribadi Firli Bahuri.

Dewan Pengawas KPK harus benar-benar melacak apakah uang itu berasal dari Firli atau berasal dari pihak.

Karena kalau dari pihak lain, kan ada dugaan Gratifikasi. Dan yang bisa melacak mestinya memang Dewan Pengawas KPK, kalau ternyata ada dugaan Gratifikasi,” ungkap Boyamin Saiman.