Hukum  

Pematank Dukung Kadis PMD Lampung Utara Bongkar Penerima Aliran Dana Korupsi

Pematank Dukung Kadis PMD Lampung Utara Bongkar Penerima Aliran Dana Korupsi
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli. Foto: Istimewa

KIRKA – Pematank dukung Kadis PMD Lampung Utara bongkar penerima aliran dana korupsi, pada kegiatan Bimtek Kades Terpilih di 2022.

Baca Juga: Kadis PMD Lampung Utara Didakwa Terima Rp25 Juta

Selasa 7 November 2023, Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli. Menyampaikan tanggapannya soal wacana dari Terdakwa Abdurahman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara.

Yang bakal membongkar nama-nama penerima aliran dana di perkara dugaan gratifikasi terkait kegiatan Bimbingan Teknis para Kepala Desa Terpilih di Lampung Utara, saat pembuktian di persidangannya nanti.

Romli menyebut, pihaknya sangat mendukung dengan apa yang akan dilakukan oleh Abdurahman tersebut, dan meminta kepda Jaksa agar dapat juga menghadirkan para pihak yang namanya terseret dalam lingkaran korupsi itu.

Agar dapat secara terang benderang dalam pengusutannya, dan tidak ada tudingan yang berujung pada fitnah belaka, dan tentunya bakal merugikan banyak orang.

“Pertama yang pasti kami sangat mendukung Kadis PMD Lampung Utara, untuk membuka siapa-siapa saja yang terlibat, dan yang kedua kami juga meminta JPU dapat menghadirkan para pihak terkait yang dituding terlibat dalam perkara ini sesuai dengan keterangan Kadis nantinya di persidangan,” ucapnya.

Dari proses persidangannya nanti, Romli menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut. Agar dapat menerakan perintah di dalam putusannya nanti.

Kepada Penyidik, agar dapat mengembangkan perkara itu, berdasarkan keterangan Terdakwa dan fakta persidangannya nanti, agar terwujudnya penerapan hukum yang berkeadilan.

“Jika nantinya persidangan berlanjut, dan dapat dibuktikan ucapan dari Abdurahman selama proses persidangan, maka Kami juga turut meminta kepada Majelis Hakim untuk memuat perintah kepada Penyidik di putusannya nanti, untuk dapat melakukan pengembangan lagi soal perkara ini, terutama terkait pihak lain yang turut terlibat,” pungkasnya.