Hukum  

Pematank Dukung Kadis PMD Lampung Utara Bongkar Penerima Aliran Dana Korupsi

Pematank Dukung Kadis PMD Lampung Utara Bongkar Penerima Aliran Dana Korupsi
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli. Foto: Istimewa

Perkara ini, bermula pada sekira Desember 2021 lalu. Saat itu Ngadiman yang mengenal Nanang Furqon, menghubunginya untuk menyarankan perusahaannya mengajukan proposal untuk menjadi pelaksana kegiatan Bimtek pada 2022.

Baca Juga: Abdurahman Siap Ungkap Aliran Dana Korupsi PMD Lampung Utara

Selanjutnya dari kabar itu, pada Maret 2022 Nanang pun datang ke Dinas PMD Lampung Utara, untuk menyampaikan presentasi perusahaannya soal kegiatan tersebut, hingga kemudian terjadilah kesepakatan untuk pemberian sejumlah, jika kegiatan berhasil dilaksanakan.

“Ngadiman menanyakan kepada Nanang Furqon (‘Abang mau ngasih untuk Dinas berapa rencananya?’), selanjutnya Nanang Furqon menjawab (‘Untuk Dinas Rp500 ribu’). Selanjutnya Ngadiman mengatakan (‘kalau segitu kayaknya minim banget bang, belum nanti untuk media kan rame, kamu tau sendiri di Kotabumi ini gimana’),” ucap JPU menjabarkan kronologi pembicaraan mula di peristiwa dugaan gratifikasi ini.

Dari pembicaraan itu, akhirnya disepakati oleh keduanya sejumlah pemberian kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakay dan Desa Kabupaten Lampung Utara, sejumlah Rp700 ribu per peserta.

Yang diberikan oleh Nanang Furqon, setelah kegiatan Bimbingan Teknis itu terlaksana, melalui transfer dan secara tunai pada Maret dan April 2022.