KIRKA – Abdurahman siap ungkap aliran dana korupsi PMD Lampung Utara, yang diterima dari rekanan kegiatan Bimtek Kades terpilih.
Baca Juga: Penanganan Dugaan Korupsi PMD Lampung Utara Didemo
Kuasa Hukum Terdakwa dugaan gratifikasi pada kegiatan Bimtek Kepala Desa terpilih di Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, Abdurahman.
Menyampaikan, kliennya tersebut bakal membongkar habis, beberapa hal dalam persidangannya nanti.
Dirinya berucap, hal pertama yang akan dibeberkan ke hadapan publik pada pembuktiannya itu, ialah dugaan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Oknum selama proses penanganan kasusnya.
“Penyidik kasus dugaan korupsi di Lampung Utara ini diduga terlibat, kemudian memaksakan untuk perkara ini lanjut. Ada dugaan kriminalisasi, karena klien kita sudah mengembalikan uangnya, sebelum dinyatakan atau diperiksa sebagai Tersangka,” tukas Gindha Ansori Wayka, selaku Penasihat Hukum Terdakwa Abdurahman, Kamis 2 November 2023.
Lebih lanjut iya menguraikan, bahwa dugaan-dugaannya tersebut telah didasari dari sebuah peristiwa, yang pada akhirnya dinilai sebagai sebuah kejanggalan oleh pihaknya.
Uang kerugian negara yang dipulangkan sebagai itikad baik kliennya sesuai dengan permintaan APH, malah dijadikan sebagai alat bukti untuk menjerat para Terdakwa di perkara ini.
“Begitu dipulangkan uangnya, malah dijadikan oleh Penyidik sebagai barang bukti untuk menangkap para Terdakwa, diduga oknum juga menerima di dalam proses yang sama, maka kami ingin hal ini diungkap secara profesional,” imbuhnya.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya telah menyatakan untuk mengajukan nota keberatan, atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara itu.
Namun jika nantinya didapati perkara akan berlanjut ke pembuktian, maka pihaknya berjanji akan mengungkap keterlibatan pihak lain yang juga turut menikmati aliran dana gratifikasi pada kegiatan Bimtek tersebut.
“Terkait adanya keterlibatan Oknum-oknum ini, akan kami ungkap juga di persidangan nanti, dan kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak menerima sejumlah uang itu untuk dirinya sendiri, diduga untuk atasannya di Pemkab Lampung Utara,” pungkas Gindha.






