Abdurahman diketahui telah menjalani persidangan perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis 2 November 2023 kemarin.
Baca Juga: Kadis PMD Lampung Utara Didakwa Terima Rp25 Juta
Dimana pada perbuatannya, ia disangkakan telah menerima sejumlah uang diduga sebagai gratifikasi sebesar Rp25 juta, dari rekanan pelaksana kegiatan Bimbingan Teknis para Kepala Desa terpilih Kabupaten Lampung Utara.
Dan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu, Abdurahman pun menyatakan keberatan, yang akan diserahkan secara tulisan kepada Majelis Hakim, dan dibacakan secara langsung pada gelaran sidang berikutnya, Kamis 9 November 2023.






