Hukum  

Kadis PMD Lampung Utara Didakwa Terima Rp25 Juta

Kadis PMD Lampung Utara Didakwa Terima Rp25 Juta
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi PMD Lampung Utara, Kamis 2 November 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Kadis PMD Lampung Utara didakwa terima Rp25 juta dari rekanan kegiatan Bimtek pra tugas para Kepala Desa terpilih, di Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: 13 Personel Polres Lampung Utara Diperiksa Propam

Kamis 2 November 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi terkait gratifikasi pada kegiatan Bimbingan Teknis Kades terpilih Lampung Utara.

Atas nama 4 orang Terdakwa, yaitu Abdurahman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara, yang diadili dalam berkas perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Kemudian atas nama Terdakwa Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, dan Ngadiman selaku Kasie Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan.

Yang keduanya disidangkan dalam satu berkas perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Serta atas nama Terdakwa Nanang Furqon selaku rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa, yang diadili dalam berkas perkara bernomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Dimana kali ini, para Terdakwa disangkakan sebagai orang yang memberi dan menerima sejumlah hadiah berupa uang, terhadap pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis, yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara.

Yang disebutkan oleh Jaksa, diberikan oleh Nanang Furqon dengan rincian:
1. Diterima oleh Terdakwa Ismirham Adi Saputra sebesar Rp5 juta.

2. Diterima oleh Terdakwa Ngadiman senilai Rp39 juta.

3. Diterima oleh Terdakwa Abdurahman sebesar Rp25 juta.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Pegawai Negeri,” begitu ucap Jaksa Penuntut pada dakwaan Terhadap Abdurahman.