Hukum  

Kadis PMD Lampung Utara Didakwa Terima Rp25 Juta

Kadis PMD Lampung Utara Didakwa Terima Rp25 Juta
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi PMD Lampung Utara, Kamis 2 November 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Perkara ini, bermula pada sekira Desember 2021 lalu. Saat itu Ngadiman yang mengenal Nanang Furqon, menghubunginya untuk menyarankan perusahaannya mengajukan proposal untuk menjadi pelaksana kegiatan Bimtek pada 2022.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi Dinas PMD Lampung Utara Rampung

Selanjutnya dari kabar itu, pada Maret 2022 Nanang pun datang ke Dinas PMD Lampung Utara, untuk menyampaikan presentasi perusahaannya soal kegiatan tersebut, hingga kemudian terjadilah kesepakatan untuk pemberian sejumlah, jika kegiatan berhasil dilaksanakan.

“Ngadiman menanyakan kepada Nanang Furqon (‘Abang mau ngasih untuk Dinas berapa rencananya?’), selanjutnya Nanang Furqon menjawab (‘Untuk Dinas Rp500 ribu’). Selanjutnya Ngadiman mengatakan (‘kalau segitu kayaknya minim banget bang, belum nanti untuk media kan rame, kamu tau sendiri di Kotabumi ini gimana’),” ucap JPU menjabarkan kronologi pembicaraan mula di peristiwa dugaan gratifikasi ini.

Dari pembicaraan itu, akhirnya disepakati oleh keduanya sejumlah pemberian kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakay dan Desa Kabupaten Lampung Utara, sejumlah Rp700 ribu per peserta.

Yang diberikan oleh Nanang Furqon, setelah kegiatan Bimbingan Teknis itu terlaksana, melalui transfer dan secara tunai pada Maret dan April 2022.

Maka atas perbuatan itu, Jaksa mendakwa para Terdakwa, yaitu terhadap Abdurahman, Ngadimin dan Ismirham melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan terhadap Nanang Furqon, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.