Hukum  

Penyidikan Kasus Korupsi Dinas PMD Lampung Utara Rampung

Penyidikan Kasus Korupsi Dinas
Ilustrasi Penyidikan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau PMD pada Pemkab Lampung Utara telah rampung ditangani Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.

Itu dibuktikan dengan dilakukannya pelimpahan Berkas Perkara Penyidikan, Barang Bukti berikut dengan para Tersangka dalam kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada 23 Oktober 2023.

”Sudah dilimpahkan Tersangka dan Berkas Perkara berikut Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Betul, itu disebut juga Tahap II. Dilaksanakan tadi siang, 23 Oktober 2023.

Terimakasih,” ujar Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo kepada KIRKA.CO.

Dengan telah rampungnya proses Penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas PMD Lampung Utara itu, tahapan selanjutnya adalah menantikan jadwal persidangan yang bakal digelar di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca juga: KPK Diminta Awasi Penyidikan Korupsi di Lampung Utara

Terhadap pelaksanaan Tahap II ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie membenarkannya.

Hanya saja, dia belum memberikan pernyataan lengkap mengenai proses pelaksanaan Tahap II tersebut.

Dia hanya berjanji akan menyampaikan paparan umum mengenai kegiatan Tahap II tersebut.

Meski begitu, merujuk pada sejumlah pemberitaan yang mengemuka, pelaksanaan Tahap II itu dilanjutkan dengan Penahanan yang diputuskan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Persisnya, 4 orang Tersangka di perkara itu dilakukan Penahanan dan dititipkan penahanannya di Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Terpantau bahwa Penyidik yang melaksanakan Tahap II itu ialah Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyianto yang menjabat sebagai Kepala Unit II pada Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca juga: Polda Lampung Tetapkan Kepala Dinas PMD Lampung Utara Tersangka