Opini  

KPK Diminta Awasi Penyidikan Korupsi di Lampung Utara

KPK Diminta Awasi Penyidikan Korupsi di Lampung Utara
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK diminta awasi penyidikan korupsi di Lampung Utara atas kasus yang berkait dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada kabupaten setempat.

Baca Juga : Polisi Didukung Supaya Profesional Berantas Korupsi di Lampung Utara

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli merespons rampungnya pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara terhadap Sekda Kabupaten Lampung Utara, Lekok dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Lampung Utara, Man Kodri.

”Kami DPP Pematank sedari awal memantau penanganan perkara ini. Kemarin kedua pejabat itu sudah memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya mangkir. Kita minta dan ingatkan KPK supaya penanganan kasus ini ikuti diawasi. Dan memang secara teknis, KPK pasti diinformasikan mengenai penyidikan ini. Tapi kita mau KPK juga jangan hanya sekedar tahu, tapi ikut aktif mengawasi,” ujar Suadi Romli saat dimintai tanggapannya pada 18 Mei 2022.

Menurut Romli, pengawasan yang mesti dilakukan KPK ini dititikberatkannya terhadap bagaimana menguatkan proses penyidikan di Polres Lampung Utara.

”Supaya penyidikan di perkara ini dapat diusut tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kita berharap dengan mengajak KPK melakukan pengawasan, perkara seperti ini bisa dikembangkan. Dan tak hanya sampai pada materi penyidikan ini saja, tapi bisa dilanjutkan kembali pasca berkekuatan hukum tetap,” tutur Romli.

Sebagaimana diketahui, Lekok dan Man Kodri menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Utara sekira kurang lebih 5 jam.

Lekok dan Man Kodri kompak saat berkunjung ke Polres Lampung Utara sejak pukul 11.08 WIB dengan menumpangi mobil Innova BE 1963 JZ.

Terhadap pemeriksaan ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengonfirmasi kehadiran keduanya menghadap penyidik untuk diperiksa atas kasus korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Lampung Utara.

Adapun Polres Lampung Utara pada 27 April 2022 menetapkan status tersangka terhadap dua orang PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Lampung Utara.

Kedua tersangka tersebut disebut merupakan eselon III dan eselon IV, yakni Ismirham Adi Saputra [IAS] seorang PNS dengan jabatan Kepala Bidang dan berinisial NG seorang PNS dengan jabatan Kepala Seksi.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Dua Pejabat di Pemkab Lampung Utara Tersangka Korupsi

Penetapan tersangka kepada kedua orang tadi diduga berkaitan dengan korupsi atas penyelenggaraan Bimbingan Teknis Kades se-Lampung Utara. Selain keduanya, ditetapkan pula tersangka lain yakni NF selaku penyelenggara Bimtek.

“‎Perkara yang melibatkan mereka adalah kegiatan bimbingan teknis pra tugas bagi kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail saat menggelar konferensi pers.