Hukum  

Polisi Tetapkan Dua Pejabat di Pemkab Lampung Utara Tersangka Korupsi

Polisi Tetapkan Dua Pejabat di Pemkab Lampung Utara
Polisi tetapkan dua pejabat di Pemkab Lampung Utara tersangka korupsi pada 27 April 2022. Foto: Arsip Polres Lampung Utara.

KIRKAPolisi tetapkan dua pejabat di Pemkab Lampung Utara tersangka korupsi pada 27 April 2022. Kedua tersangka yang diduga melakukan korupsi tersebut berdinas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Baca Juga : Jadi Perhatian Publik, KPK Pantau Kasus KONI Lampung 

Adapun para tersangka ini masing-masing berinisial IAS, seorang PNS dengan jabatan kepala bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan seorang PNS dengan jabatan kepala seksi berinisial NG.

Penetapan tersangka ini diumumkan Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Kurniawan, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil penyidikan terkait dugaan korupsi atas penyelenggaraan Bimbingan Teknis kepala desa se-Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Selain menetapkan status tersangka, keduanya juga langsung ditahan sejak 27 April 2022 dan turut pula diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp36.950.000.

”Dalam kegiatan Bimtek tersebut, peserta kepala desa (diduga) mengeluarkan anggaran Rp 7.500.000 per peserta atau per desa dari sumber anggaran Dana Desa tahun 2022 (di) masing-masing desa. Jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 peserta sehingga apabila dikalkulasikan, berjumlah Rp1.515.000.000,” ujar Kurniawan saat menyampaikan materi penyidikan dalam konferensi pers.

Menanggapi hal ini, aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli menyayangkan perbuatan lancung kedua tersangka. Di sisi lain, Romli menyampaikan apresiasi kepada Polres Lampung Utara atas kinerjanya yang mengungkap kasus korupsi di wilayah hukumnya.

Romli menyebut bahwa peristiwa ini menjadi gambaran bahwa perilaku koruptif dari oknum PNS di Pemkab Lampung Utara tidak menyusut usai KPK dan kejaksaan melakukan penindakan.

”Ternyata peristiwa lampau yang dilakukan KPK dan kejaksaan negeri setempat tidak membuat perilaku koruptif dari para oknum PNS di Lampung Utara menyusut. Dengan munculnya penindakan yang dilakukan pihak kepolisian ini, setidaknya menjadi gambaran kalau aparat penegak hukum mesti didukung lebih untuk melakukan penindakan kembali,” ujar Romli pada 28 April 2022.

Romli menyatakan bahwa penindakan yang dilakukan Polres Lampung Utara harus dimaknai sebagai koreksi untuk menjadi lebih baik ke depan. Perbaikan harus dilakukan dan itu merupakan tanggung jawab dari kepala daerah setempat.

Baca Juga : KPK Rapat Dengan Kejati Lampung Bahas Penanganan Kasus Korupsi 

”Kita apresiasi kinerja polres setempat. Dan kejadian ini setidaknya juga menjadi momentum bagi kepala daerah setempat untuk melakukan evaluasi untuk jajarannya. Kepala daerah harus tegas kepada anak buahnya di Dinas PMD, harus juga kasih sangsi nyata,” harap Romli.