KIRKA – KPK jelaskan kenapa harta PNS tersangka korupsi Polres Lampung Utara tak terdata di situs e-LHKPN. Penjelasan ini disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding saat dihubungi KIRKA.CO pada 2 Mei 2022.
Baca Juga : Harta Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman Versi e-LHKPN
Adapun Polres Lampung Utara pada 27 April 2022 menetapkan status tersangka terhadap dua orang PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Lampung Utara.
Kedua tersangka tersebut disebut merupakan eselon III dan eselon IV, yakni Ismirham Adi Saputra [IAS] seorang PNS dengan jabatan Kepala Bidang dan berinisial NG seorang PNS dengan jabatan Kepala Seksi.
Kembali ke penjelasan Ipi Maryati Kuding. Dalam keterangannya, Ipi menjelaskan siapa-siapa saja yang diwajibkan sesuai Undang-undang menyampaikan pelaporan harta kekayaannya ke KPK dalam bentuk laporan LHKPN.
”Wajib lapor LHKPN adalah para Penyelenggara Negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Namun demikian, sesuai Pasal 2 angka 7 disebutkan Penyelenggara Negara juga termasuk pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Sehingga, instansi dapat memperluas wajib lapor LHKPN pada jabatan-jabatan tertentu yang dianggap strategis atau rawan terhadap praktik KKN. Bisa dilihat penjelasan Pasal 2 UU No 28 Tahun 1999,” beber Ipi.
Atas status kedua tersangka yang merupakan eselon III dan eselon IV tadi, Ipi mengatakan bahwa pelaporan harta kekayaan kedua orang tersebut disampaikan dalam bentuk laporan LHKASN. ”Biasanya LHKASN,” terang Ipi.
Hal tersebut menjadi penjelasan mengapa pada situs e-LHKPN tidak ditemui data laporan harta dari tersangka IAS dan NG.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Dua Pejabat di Pemkab Lampung Utara Tersangka Korupsi
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka kepada kedua orang tadi diduga berkaitan dengan korupsi atas penyelenggaraan Bimbingan Teknis Kades se-Lampung Utara. Selain keduanya, ditetapkan pula tersangka lain yakni NF selaku penyelenggara Bimtek.
“Perkara yang melibatkan mereka adalah kegiatan bimbingan teknis pra tugas bagi kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail saat menggelar konferensi pers pada 27 April 2022.






