KIRKA – Penyidik Subdit III Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Lampung dinyatakan telah menetapkan status Tersangka kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Lampung Utara Abdurahman.
Atas penetapan status itu, Abdurahman disebut telah ditahan.
Hal ini diutarakan Kombes Pol Donny Arief Praptomo selaku Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan tahan di Mapolda Lampung,” ujarnya kepada wartawan pada 3 Juli 2023.
Baca juga: Hendri dan Anom Sauni Diperiksa Tipiter Polres Lampung Utara
Belakangan, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan ucapannya terkait penahanan terhadap Kadis PMD Lampung Utara tersebut tidak valid.
Dalam penjelasannya, ia mengaku heran mengapa sejumlah media menyebut dirinya menyatakan adanya penahanan.
Padahal, lanjutnya, status Abdurahman baru sebatas Tersangka.
Dia mengatakan, penjelasan lebih lanjut terkait penetapan status Tersangka baru di perkara itu telah disampaikan ke Bidang Humas Polda Lampung.
“Konfirmasi kepada Humas. Data dan info sudah di Humas,” ucapnya.
Penetapan status Tersangka dan pemberlakuan penahanan kepada Kepala Dinas PMD Lampung itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi atas penyelenggaraan Bimtek Kepala Desa se-Lampung Utara pada Tahun Anggaran 2022.
Penetapan status hukum terhadap Abdurahman ini diketahui telah menambah daftar panjang Tersangka di perkara tersebut.
Baca juga: Harta Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman Versi e-LHKPN
Kasus ini awalnya diketahui ditangani oleh Satreskrim Polres Lampung Utara per 26 April 2023.
Sehari setelahnya, ditetapkan 3 orang berstatus Tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara.
Dua di antaranya merupakan PNS di Dinas PMD Lampung Utara, yakni berinisial IAS dengan jabatan Kepala Bidang dan NG seorang Kepala Seksi.
Seorang Tersangka lainnya berinisial NF.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Pejabat di Pemkab Lampung Utara Tersangka Korupsi
Para Tersangka tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan status Tersangka kepada tiga orang ini diutarakan lewat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail pada 27 April 2023.
Dari penanganan di awal, turut pula diamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 36.950.000.
”Dalam kegiatan Bimtek tersebut, peserta kepala desa (diduga) mengeluarkan anggaran Rp 7.500.000 per peserta atau per desa dari sumber anggaran Dana Desa tahun 2022 (di) masing-masing desa.
Baca juga: KPK Jelaskan Kenapa Harta PNS Tersangka Korupsi Polres Lampung Utara Tak Terdata e-LHKPN
Jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 peserta sehingga apabila dikalkulasikan, berjumlah Rp 1.515.000.000,” ujar Kurniawan Ismail kala itu.
Berjalan waktu, penanganan kasus oleh Satreskrim Polres Lampung Utara ini diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
Pengambil alihan penanganan perkara tersebut diketahui terjadi pada akhir tahun 2022.
Mulanya, artikel ini berjudul “Polda Lampung Tahan Kepala Dinas PMD Lampung Utara” dan berubah menjadi “Polda Lampung Tetapkan Kepala Dinas PMD Lampung Utara Tersangka”.






