Hukum  

Penyidikan Kasus Korupsi Dinas PMD Lampung Utara Rampung

Penyidikan Kasus Korupsi Dinas
Ilustrasi Penyidikan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi. Foto: Istimewa.

Ia dulunya menjabat sebagai Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara.

Sebelumnya, kasus itu disebut-sebut ditangani dengan mekanisme Operasi Tangkap Tangan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara pada 26 April 2022.

Di awal penanganan perkara itu, 3 orang ditetapkan sebagai Tersangka, yakni dua orang PNS di Dinas PMD Lampung Utara berinisial IAS dengan jabatan Kepala Bidang dan NG seorang Kepala Seksi.

Adapun Tersangka lainnya dari unsur swasta, berinisial NF.

Berjalan waktu, penanganan Penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas PMD Lampung Utara itu diambil alih oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung per 16 Desember 2022.

Setelah diambil alih, Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan seorang Tersangka lagi, yakni Kepala Dinas PMD Pemkab Lampung Utara Abdurahman.

Baca juga: Penyidikan Korupsi Bimtek APDESI Diumumkan Kejari Lampung Barat

Kendati ditetapkan Tersangka, Abdurahman ketika itu belum ditahan.

Teranyar, Abdurahman, IAS, NG dan NF ditahan berdasarkan keputusan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Kasus ini diduga berkait dengan kegiatan Bimbingan Teknis pratugas bagi 202 Kepala Desa Terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).

Diduga terdapat dugaan Suap atau Gratifikasi terhadap pejabat negara atau PNS di Dinas PMD Lampung Utara dari Tim Lembaga BPPID selaku penyelenggara kegiatan.

Dugaan Suap dan Gratifikasi ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik pada 15 Oktober 2023 lalu.

”Dugaan nominal Suap yang diterima [oknum PNS] Dinas PMD Lampung Utara dari 202 Kepala Desa peserta Bimbingan Teknis sebesar Rp120 juta.

Baca juga: Harta Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman Versi e-LHKPN

Sementara, per Kepala Desa dipungut uang pendaftaran sebesar Rp7,5 juta. Dan dari jumlah pembayaran terkumpul uang sebesar Rp1.515.000.000,” ujar dia.

Adapun Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini, di antaranya tiga lembar Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Pengembangan Desa berisikan perihal Bimbingan Teknis Kepala Desa dan pembekalan wawasan kebangsaan.

Kemudian satu rangkap laporan transaksi finansial, 7 unit ponsel, 1 unit laptop, buku rekening BCA, 1 ATM, serta uang tunai Rp36 juta.

Penyidik menduga perbuatan para Tersangka telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.