Hukum  

Pematank Dukung Kadis PMD Lampung Utara Bongkar Penerima Aliran Dana Korupsi

Pematank Dukung Kadis PMD Lampung Utara Bongkar Penerima Aliran Dana Korupsi
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli. Foto: Istimewa

Sementara itu pada perkara ini sendiri, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menyidangkan sebanyak 4 orang Terdakwa. Yakni atas nama Abdurahman selaku Kadis PMD Lampung Utara, dalam berkas perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Baca Juga: Penanganan Dugaan Korupsi PMD Lampung Utara Didemo

Kemudian atas nama Terdakwa Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, dan Ngadiman selaku Kasie Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan.

Yang disidangkan dalam satu berkas perkara dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Serta satu Terdakwa lagi ykni atas nama Nanang Furqon selaku rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa, dalam berkas perkara bernomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Empat orang tersebut, didakwa oleh Jaksa dengan unsur sebagai pihak yang memberi dan menerima sejumlah hadiah berupa uang, terhadap pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis, yang diselenggarakan oleh Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara.

Yang disebutkan oleh Jaksa, uang itu diberikan oleh Nanang Furqon selaku rekanan dengan rincian:
1. Diterima oleh Terdakwa Ismirham Adi Saputra sebesar Rp5 juta.

2. Diterima oleh Terdakwa Ngadiman senilai Rp39 juta.

3. Diterima oleh Terdakwa Abdurahman sebesar Rp25 juta.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Pegawai Negeri,” begitu ucap Jaksa Penuntut pada dakwaan Terhadap Abdurahman, Kamis 2 November 2023.