Hukum  

Membeli Mobil Curian PHL Polda Lampung Dituntut Penjara

Kirka.co
Ilustrasi Penadahan Mobil Curian. Foto Istimewa

KIRKA – Dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa karena telah membeli mobil curian, oknum PHL Polda Lampung dituntut penjara 14 bulan, di jerat Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.

Baca Juga : Oknum PHL Polda Lampung Didakwa Menadah Mobil Curian 

Husni Mubarak, kembali didudukkan di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang, dalam persidangan lanjutannya yang digelar pada Selasa 19 April 2022, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman dari Jaksa.

Oknum Pegawai Harian Lepas Polda Lampung tersebut, dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan terhadap satu unit mobil yang merupakan barang hasil curian.

Sehingga atas perbuatannya itu, Jaksa pun meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada dirinya.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Husni Mubarak selama 1 Tahun dan 2 Bulan,” ucap Jaksa Ilsye Haryanti bacakan tuntutannya.

Baca Juga : Oknum Politisi PKB Penadah Mobil Curian Dituntut Ringan 

Sementara persidangan perkara ini sendiri akan kembali digelar secara lanjutan pada Selasa 26 April 2022 pekan depan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda sidang yakni pembacaan putusan dari Majelis Hakim.