Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat merampas harta benda yang dimiliki untuk membayar dan apabila harta Khamami tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, Taufik Hidayat dijatuhi vonis berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Khusus terhadap vonis Khamami, suami dari Ketua DPRD Mesuji Elfianah tersebut mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sejak 9 September 2019.
Berdasar pada dokumen foto yang diterima KIRKA.CO, Mahkamah Agung telah memutuskan Peninjauan Kembali tersebut. Terdapat keterangan tentang amar putusan, yaitu TOLAK dan diputus pada 10 Juni 2021.
Dalam foto yang KIRKA.CO terima itu dituliskan bahwa PK tersebut terdaftar dalam Nomor Perkara 155 PK/Pid.Sus/2021 dengan tanggal masuk pada 22 Februari 2021 dan berasal dari Pengadilan Tanjungkarang dengan Nomor Surat Pengantar: w9.U1/10328/HK.07/XI/2020 dengan nama pemohon PK yakni, Masyhuri Abdullah selaku kuasa hukum.
Baca Juga : Orang Kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara Disebut Lengkapi Syarat Remisi Lebaran
KIRKA.CO sedianya telah menanyakan perkembangan atau tindak lanjut dari PK Khamami tersebut kepada MA. Namun, hingga kabar ini dipublikasikan, Andi Samsan Nganro belum memberikan respons.
Tak hanya Andi Samsan, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri juga belum memberikan respons ketika ditanyakan hal senada.






