KIRKA – Mantan Bupati Mesuji, Khamami dan adiknya terima remisi lebaran 2022.
Khamami dan adiknya Taufik Hidayat merupakan dua narapidana dari sembilan narapidana atas kasus korupsi di Lapas Kelas I Bandar Lampung yang menerima remisi khusus itu.
Baca Juga : Agung Ilmu Mangkunegara dan Adiknya Tak Terima Remisi Lebaran 2022
Kasus keduanya didasarkan pada hasil penyidikan KPK pada 24 Januari 2019, yang diawali dengan kegiatan Operasi Tangkap Tangan pada 23 Januari 2019 silam.
Berdasar pada aturannya, seorang narapidana penerima remisi harus memenuhi syarat utama, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Kemudian khusus narapidana atas perkara korupsi, harus pula dipenuhi syarat tambahan untuk diberi remisi, yakni keharusan membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Adapun putusan terhadap Khamami dan Taufik Hidayat dibacakan pada 5 September 2019 di PN Tipikor Tanjungkarang oleh majelis hakim yang diketuai Siti Insirah, dengan hakim anggota yakni Jaini Basir dan Medi Sahrial Alamsyah.
Dalam putusan pengadilan, Khamami dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Khamami juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 300 juta dikurangi sejumlah uang yang telah dikembalikan pada saat persidangan sebesar Rp 50 juta sehingga menjadi Rp 250 juta.






