Hukum  

Agung Ilmu Mangkunegara dan Adiknya Tak Terima Remisi Lebaran 2022

Agung Ilmu Mangkunegara dan Adiknya
Agung Ilmu Mangkunegara dan Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto: Istimewa.

KIRKAAgung Ilmu Mangkunegara dan adiknya tak terima remisi lebaran 2022.

Mantan Bupati Lampung Utara tersebut dan Akbar Tandaniria Mangkunegara adalah dua narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas I Bandar Lampung yang tidak tercatat sebagai penerima remisi khusus itu.

Baca Juga : Mantan Bupati Mesuji Khamami dan Adiknya Terima Remisi Lebaran 2022 

Keduanya diketahui merupakan narapidana untuk kasus serupa yang ditangani KPK dalam Operasi Tangkap Tangan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara.

KPK kemudian mengembangkan hasil operasi tersebut hingga akhirnya menetapkan status tersangka kepada mantan PNS Pemkot Bandar Lampung, Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Berdasar pada data penerima remisi untuk napi korupsi di Lapas Kelas I Bandar Lampung, hanya sembilan narapidana saja yang menerima remisi, yakni:

1. Mantan Bupati Mesuji, Khamami;
2. Mantan Kadis PU-PR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi;
3. Zainuddin bin M Noel;
4. Mantan Sekretaris Dinas PU-PR Mesuji, Wawan Suhendra;
5. Adik dari mantan Bupati Mesuji Khamami, Taufik Hidayat;
6. Mantan Kadis PU-PR Lampung Selatan, Syahroni;
7. Sutanto;
8. Mantan anggota DPRD Lampung Tengah, Raden Zugiri;
9. Hari Kurniawan.

Sesuai dengan aturannya, terdapat syarat utama yang harus dipenuhi seorang narapidana untuk menerima remisi, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Khusus untuk narapidana kasus korupsi, terdapat syarat tambahan lagi untuk menerima remisi, yakni harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.