Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Agung Ilmu Mangkunegara, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Ia juga kemudian dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 63,4 miliar dikurangi dengan jumlah yang telah disita KPK sebesar Rp 2 miliar dan USD 2.600 dengan ketentuan jika dalam jangka waktu 1 bulan tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun
Vonis dari MA ini disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro pada 17 November 2021.
Sementara itu, Akbar Tandaniria Mangkunegara divonis sebagai penerima gratifikasi dari fee proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara pada 13 April 2022.
Anak laki-laki dari anggota DPR Tamanuri ini divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan untuk wajib membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 3,2 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikannya dan enam bidang tanah yang telah disita dari Akbar dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin Terima Remisi Lebaran 2022
Jika Akbar Tandaniria Mangkunegara tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.






