KIRKA – Mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin terima remisi lebaran 2022. Syahbudin merupakan bagian 427 narapidana di Lapas Kelas IIA Kalianda yang menerima remisi khusus tersebut pada 2 Mei 2022.
Baca Juga : Eks Kadis PU-PR Lampung Utara Syahbudin Terima Remisi 17 Agustus
Hal ini dijelaskan Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie saat dihubungi KIRKA.CO pada 3 Mei 2022. Menurut Tetra, Syahbudin diberikan hak untuk mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
”Untuk narapidana atas nama Syahbudin mendapatkan remisi sebesar 1 bulan,” ungkap Tetra.
Sebagai informasi, Syahbudin merupakan satu dari tersangka atas kasus korupsi yang ditangani KPK di Pemkab Lampung Utara.
KPK menetapkan Syahbudin sebagai tersangka bersama dengan mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Mulanya, Syahbudin dieksekusi ke dalam Lapas Kelas I Bandar Lampung. Namun berdasarkan keputusan Kanwil Kemenkumham Lampung atas penilaian Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung, Syahbudin dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kalianda untuk menjalani masa pidananya.
Sebelum Syahbudin dipindahkan, diduga terjadi percekcokan antara Syahbudin dan Agung Ilmu Mangkunegara yang juga ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Berdasar pada putusan PN Tipikor Tanjungkarang, Syahbudin divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga : KPK Periksa Syahbudin Untuk Kasus Lampung Utara
Syahbudin juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator dalam perkara korupsi atas penerimaan fee proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara. Syahbudin juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 2.382.403.500 subsider 8 bulan.






