Hukum  

MA Dikabarkan Sudah Putuskan Hasil PK Khamamik

Mantan Bupati Mesuji Khamami mengenakan rompi oranye milik KPK. Foto: Istimewa

KIRKA – Mahkamah Agung dikabarkan telah memutuskan hasil PK yang diajukan mantan Bupati Mesuji Khamami.

Kabar ini berangkat dari beredarnya potongan gambar yang memuat hal tersebut, dan diterima KIRKA.CO.

Dalam potongan gambar ini, dituliskan bahwa PK tersebut terdaftar di MA dan memiliki Nomor Perkara 155 PK/Pid.Sus/2021 dengan tanggal masuk pada 22 Februari 2021.

Berasal dari Pengadilan Tanjungkarang dan memiliki Nomor Surat Pengantar: w9.U1/10328/HK.07/XI/2020.

Tercatat lagi keterangan tentang nama pemohon dari PK tersebut, yakni Masyhuri Abdullah selaku kuasa hukum.

Tertera lagi keterangan tentang amar putusan, yaitu TOLAK dan diputus pada 10 Juni 2021.

KIRKA.CO sedianya telah menanyakan perkembangan atau tindak lanjut dari PK Khamami tersebut kepada MA. Namun, hingga kabar ini dipublikasikan, Andi Samsan Nganro belum memberikan respons.

Terakhir, Andi Samsan Nganro telah menyatakan segera mencari tahu tentang PK Khamami yang telah diajukan sejak beberapa bulan lalu.

Tak hanya Andi Samsan, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri juga belum memberikan respons ketika ditanyakan hal senada.

PN Tipikor Tanjungkarang diketahui adalah pihak yang membuat Berita Acara Pendapat atas PK yang diajukan Khamami pada Oktober 2020 lalu.

Dalam Berita Acara Pendapat tersebut, hakim disebut telah menyatakan bahwa ada hal yang tak terpenuhi dari PK itu.

Pandangan tersebut tak jauh berbeda dengan pendapat KPK yang menyatakan bahwa tidak ada novum baru dalam PK Khamami tersebut.