Hukum  

PK Mantan Bupati Mesuji Khamami Masih Berproses di MA

Bupati Mesuji periode 2017-2022 Khamami saat duduk di ruang sidang pada PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Istimewa

KIRKA – Meski telah diajukan sejak November 2020, belum ada hasil dari pengajuan PK yang dimohonkan oleh mantan Bupati Mesuji Khamami

Praktis, sejak didaftarkan Khamami, permohonan PK ini telah berjalan dan berproses sekira 6 bulan lamanya.

Teranyar, MA kepada KIRKA.CO melalui Andi Samsan Nganro mengaku akan melakukan pengecekan sejauh mana berkas PK itu di tingkat MA. “Saya cek dulu,” katanya baru-baru ini.

Namun demikian, majelis hakim PK pada tingkat PN Tanjungkarang telah menyatakan bahwa berkas PK tersebut akan diketahui hasilnya sesegera mungkin.

“Berkasnya sudah kami kirimkan ke MA. Artinya berkasnya sudah di yang mulia hakim pada MA. Tinggal kita tunggu saja,” ujar Efiyanto saat dimintai keterangannya soal PK Khamami, Minggu, 6 Juni 2021.

Efiyanto menuturkan PN Tanjungkarang segera mungkin mendapat pemberitahuan apabila PK tersebut telah diketahui hasilnya pasca diputus oleh MA.

“Memang akan ada pemberitahuan ke kami di PN Tanjungkarang kalau berkasnya sudah diputus. Ini tinggal menunggu waktu saja,” ungkap Efiyanto lagi.

Diketahui, Khamami sebelumnya merupakan terdakwa dalam perkara korupsi yang ditangani KPK. Khamami divonis pidana penjara selama 8 tahun.