Hukum  

KPK Cari Kabar MA Putuskan PK Khamamik

"Susunan JPU yang menyelesaikan perkara Lampung Selatan ini ada 3 Satgas. Di antaranya Satgas yang dipimpin oleh jaksa Wawan Yunarwanto," ungkap Ali Fikri, Kamis, 17 Juni 2021. Foto Ricardo Hutabarat

KIRKA – KPK mengaku belum mengetahui adanya hasil putusan PK yang telah dikeluarkan MA, khususnya atas PK yang diajukan mantan Bupati Mesuji Khamami.

Ungkapan ini diutarakan oleh JPU KPK Wawan Yunarwanto saat dikonfirmasi KIRKA.CO di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 16 Juni 2021.

Kendati belum tahu tentang hal itu, beranjak dari sini, KPK dipastikan segera mencari tahu terkait kabar tersebut.

Sebelumnya, KIRKA.CO telah mempublikasikan kabar tentang adanya putusan PK yang telah dikeluarkan MA.

Publikasi ini diangkat KIRKA.CO berdasarkan potongan gambar yang menyatakan PK Khamami dinyatakan ditolak.

Sejauh ini, MA juga belum memberikan respons terkait kabar yang dipublikasikan KIRKA.CO itu. Andi Samsan Nganro belum memberikan jawaban.

Kendati demikian, Andi Samsan Nganro sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa ia akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait progres PK Khamami.

Diketahui, Khamami divonis Majelis Hakim Tipikor untuk mendekam di penjara selama delapan tahun, sesuai tuntutan jaksa atas perkara fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung, Kamis, 5 September 2019.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12A UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata hakim tipikor Siti Insirah dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang.

Selain delapan tahun kurungan penjara, Khamami juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan.

Dia juga diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.

“Jika terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun,” kata dia.

Tidak sampai di situ, hakim juga tetap memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk tidak dipilih selama empat tahun setelah selesai menjalani hukumannya.