KIRKA – Orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara disebut lengkapi syarat remisi lebaran.
Orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Utara tersebut adalah Raden Syahril alias AMI.
Baca Juga : Eks Kadis PU-PR Lampung Utara Syahbudin Terima Remisi 17 Agustus
Hal ini dikemukakan Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie saat dihubungi KIRKA.CO pada 3 Mei 2022 kemarin.
Menurut Tetra, terdapat tiga orang narapidana atas perkara korupsi yang berada di Lapas Kelas IIA Kalianda, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Raden Syahril, jelas Tetra, adalah narapidana perkara korupsi di Lapas Kelas IIA Kalianda yang sedang dalam proses pengusulan penerima remisi lebaran untuk tahun 2022 ini.
“Untuk Raden Syahril, masih dalam proses pengusulan karena syarat administrasi baru dilengkapi yang bersangkutan,” ungkap Tetra.
Sebagaimana diketahui, terdapat dua syarat utama untuk mendapat remisi, yakni berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Khusus untuk narapidana kasus korupsi, terdapat syarat tambahan lagi untuk menerima remisi, yakni harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Raden Syahril merupakan narapidana perkara korupsi hasil penyidikan yang dilakukan KPK berdasarkan Operasi Tangkap Tangan kepada mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Orang kepercayaan bupati ini akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2 Juli 2020.
Baca Juga : Syahbudin dan Raden Syahril Diperiksa KPK
Mulanya, Raden Syahril mendekam di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Namun dugaan percekcokan antara Agung Ilmu Mangkunegara dengan mantan Kadis PU-PR Lampung Utara, Syahbudin di Lapas Kelas I Bandar Lampung, berimbas kepada AMI sehingga ia bersama Syahbudin berikut dengan mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri turut dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kalianda.
Wan Hendri belakangan diketahui telah dipindah dan mendekam di Lapas Kelas IIA Kotabumi.






