KIRKA – KPK kembali memeriksa mantan Kadis PU-PR Lampung Utara, Syahbudin dan Raden Syahril.
Keduanya diperiksa untuk penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
“Hari ini, 27 Oktober 2021, penyidikan perkara terkait dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 sampai 2019 untuk tersangka ATMN,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Baca Juga : Bachtiar Basri dan Sri Widodo Jalani Pemeriksaan Lampura
ATMN adalah inisial untuk Akbar Tandaniria Mangkunegara. Ia merupakan PNS pada Pemkot Bandar Lampung. Akbar juga adik dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
“Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kalianda, Lampung Selatan, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi, yakni, Syahbudin dan Raden Syahril,” jelas Ali Fikri.
KPK sudah pernah tercatat mengumumkan pemeriksaan kepada Syahbudin dan Raden Syahril.
Ini untuk kali kedua mereka menjalani pemeriksaan di perkara korupsi yang sama. Namun bedanya, pada saat pertama kali diperiksa, KPK belum membeberkan sosok tersangka di dalam penyidikan yang ditangani.
Baca Juga : Gunaido Uthama dan Desyadi Diperiksa KPK
Kali ini, Syahbudin dan Raden Syahril dinyatakan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Akbar Tandaniria.
Kasus yang menjerat Akbar ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK, dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara.
Dari kasus Akbar yang merupakan mantan kader Partai NasDem itu, KPK menduga Akbar telah turut menikmati uang sekira Rp 2 miliar dari hasil pengumpulan fee proyek Dinas PU-PR.






