Hukum  

MAKI Usulkan Pengacara Profesor Karomani Minta Jaksa KPK Hadirkan Gubernur Lampung Dkk ke Pengadilan

Pengacara Profesor Karomani
Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani dkk di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Maret 2023 ketika dipersilakan kembali ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung. Foto: Arsip KIRKA.CO.

6. Rektor Unila periode 2023-2027, Lusmeilia Afriani.
7. Muhammad Alzier Dianis Thabranie.
8. Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Elip Heldan.
9. Mantan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
10. Sekda Way Kanan, Saipul.

Nama-nama di atas ini, menurut MAKI patut dan layak untuk dipandang dihadirkan ke muka persidangan karena diduga terlibat dalam perkara di Unila terlebih muncul dalam Barang Bukti yang ditampilkan Jaksa KPK.

“MAKI mengusulkan nama-nama di atas untuk dihadirkan. Bagus kalau kemudian mereka yang diduga ikut menitip mahasiswa Unila tapi ternyata tidak memberikan apa-apa,” terangnya.

Baca juga: Thomas Azis Riska Titip Calon Mahasiswa Masuk Fakultas Kedokteran Unila

”Kalau pun pada akhirnya ada saksi yang memberikan sesuatu, itu bagus juga untuk bahan KPK selanjutnya. Artinya, momen ini baik untuk pembelaan dan juga untuk mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat untuk ditindaklanjuti KPK di kemudian hari,” timpalnya.

Penghadiran saksi penitip mahasiswa Unila yang dipandang tidak memberikan apa pun kepada Profesor Karomani ini berkaitan dengan perkara korupsi yang mendudukkan tiga orang terdakwa.

Tiga orang terdakwa itu terdiri dari:

1. Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila yang diduga terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

Baca juga: Sekda Way Kanan Saipul Respons Ihwal Perannya di Korupsi Unila

Suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila itu dinamai dengan kode sumbangan atau dikategorikan seolah-olah infak.

Sumbangan atau infak itu diduga dipergunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik Karomani, renovasi Masjid Al-Wasii Unila hingga dialihkan menjadi emas.