Hukum  

MAKI Usulkan Pengacara Profesor Karomani Minta Jaksa KPK Hadirkan Gubernur Lampung Dkk ke Pengadilan

Pengacara Profesor Karomani
Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani dkk di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Maret 2023 ketika dipersilakan kembali ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Jaksa KPK menyetujui permohonan dari pengacara Profesor Karomani untuk membantu mengirimkan surat panggilan kepada saksi yang dipandang menitipkan mahasiswa Unila tanpa biaya ke muka persidangan.

Penghadiran saksi tersebut belakangan dinilai sebagai perwujudan keadilan hingga nantinya mampu meringankan tuduhan penerimaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Rektor Unila, Profesor Karomani oleh Jaksa KPK atas Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

Pengacara Profesor Karomani, Resmen Kadapi menyebut pihaknya akan menyiapkan 10 nama saksi penitip mahasiswa Unila tanpa biaya dan akan disampaikan secara resmi di muka persidangan.

Terhadap hal ini, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman memberikan apresiasi. Baik kepada Jaksa KPK maupun Penasihat Hukum serta Majelis Hakim.

Boyamin memandang pengacara Profesor Karomani harus benar-benar mempergunakan kesempatan tersebut untuk kepentingan kliennya dan juga demi kepentingan publik secara luas mengingat kasus dugaan suap atas pelaksanaan PMB di Unila yang menyita perhatian masyarakat se Indonesia.

Baca juga: Gubernur Tercatat Dalam Barang Bukti Nomor 32 di Berkas Korupsi Unila

”MAKI mencermati jalannya proses persidangan perkara Unila ini dan mengapresiasi apa yang telah disepakati. Sepanjang waktu masih memungkinkan dan demi keadilan dalam arti luas, MAKI berharap supaya momen ini dipergunakan sebaik-baiknya,” ujar Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya pada 29 Maret 2023.

Dalam momen ini, MAKI mengusulkan beberapa nama kepada pengacara mantan Rektor Unila, Resmen Kadapi untuk dihadirkan ke muka persidangan lewat bantuan Jaksa KPK.

Salah satu di antara nama yang diusulkan tersebut ialah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang namanya diduga tertera dalam Barang Bukti atas daftar nama mahasiswa Unila tahun 2021.

Selain Gubernur Lampung, Boyamin juga mengusulkan agar Resmen Kadapi juga menghadirkan saksi-saksi yang menurut Profesor Karomani tidak memberikan uang atas penitipan calon mahasiswa Unila seperti Anggota Komisi X DPR, Muhammad Kadafi dan Anggota DPR, Utut Adianto Wahyuwidayat.

”Beberapa nama yang oleh terdakwa ketika bersaksi di perkara Andi Desfiandi, kan pernah menyebut nama para anggota DPR RI. Itu kan disebut tidak memberikan uang atau yang disebut-sebut infak itu. Sekaligus juga mengkonfirmasi Gubernur Lampung yang namanya muncul disertai nama mahasiswa Unila di Barang Bukti,” terang Boyamin Saiman.

Baca juga: Muhammad Kadafi Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Unila

Berikut adalah beberapa nama yang diusulkan MAKI:

1. Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
2. Anggota DPR, Muhammad Kadafi.
3. Anggota DPR, Utut Adianto Wahyuwidayat.
4. Pengelola Pulau Tegal Mas, Thomas Azis Riska berikut orang tua penitipnya, Hanafiah Hamidi.
5. Mantan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus.