KIRKA – Thomas Azis Riska titip calon mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran Unila melalui Rektor Unila nonaktif, Karomani.
Hal ini diutarakan oleh Rektor Unila nonaktif, Karomani saat diperiksa sebagai saksi oleh JPU KPK di PN Tipikor Tanjungkarang.
Mengemukanya nama Thomas Azis Riska yang merupakan pengelola Pulau Tegal di Kabupaten Pesawaran tersebut dikarenakan Karomani menuliskan nama Thomas dalam catatan yang disita penyidik KPK.
Karomani menerangkan tulisan Thomas tersebut kepada JPU KPK atas statusnya sebagai saksi untuk persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi yang berlangsung pada 30 November 2022.
Berdasar pada apa yang mengemuka di persidangan, JPU KPK memamerkan Barang Bukti Nomor 2 yakni tulisan tangan Karomani.
Tulisan Karomani itu memuat sejumlah nama calon mahasiswa baru titipan berikut dengan penitipnya untuk bisa mengikuti dan lulus Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) di Unila untuk tahun 2022.
Baca juga: KPK Periksa Thomas Azis Riska Terkait Korupsi Unila
Menurut Karomani, catatan tulisan tangan yang ditanyakan JPU KPK itu merupakan titipan calon mahasiswa baru Unila untuk Fakultas Kedokteran.
”Itu rata-rata dari Fakultas Kedokteran,” kata Karomani menjelaskan catatan tangannya berisi 22 nama calon mahasiswa berikut penitip calon mahasiswanya.
JPU KPK lantas menanyakan 1 per 1 nama calon mahasiswa dan penitip calon mahasiswa tersebut.
”Ais*** Qi*** Na*** Pu*** (nama calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila), Pak Thomas. Pak Thomas ini siapa? tanya JPU KPK.
”Thomas Riska. Thomas Riska yang punya Tegal Mas. Pak Thomas. Orang Lampung saya kira tahu semua,” kata Karomani.
JPU KPK kemudian menanyakan latar belakang dari Thomas Azis Riska. ”Pengusaha, bukan pejabat,” kata Karomani.
”Masuk di Apindo juga?” tanya JPU KPK. ”Saya tidak tahu,” ujar Karomani.
Baca juga: KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Thomas Azis Riska Terkait Korupsi Unila
Karomani menerangkan bahwa Thomas Azis Riska disebutnya tidak memberikan uang atas penitipan calon mahasiswa kepada dirinya kendati titipan tersebut dinyatakan lulus.
”Tidak ada,” kata Karomani.
JPU KPK curiga atas keterangan Karomani ini. ”Katanya tadi pengusaha,” timpal JPU KPK.
Karena Karomani tidak menerima apa pun dari Thomas Azis Riska, ia lantas mengatakan bahwa pemberian infak atas kelulusan titipan calon mahasiswa tidak dipaksanakan oleh dirinya.
”Karena tidak ada paksaan untuk infak,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Karomani mempunyai latar belakang sebagai Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Lampung.
Sementara Thomas Azis Riska selain sebagai pengusaha, ia juga adalah Wakil Ketua Lembaga Perekonomian Nahdatul Ulama Lampung.
Baca juga: Hanafiah Hamidi Diperiksa KPK di Kasus Unila






