Hukum  

MAKI Minta KPK Profesional di Balik Status Aliran Uang Ketua MUI Lampung

KPK Profesional
Ketua MUI Lampung, Mohammad Mukri saat diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2023 dan selanjutnya tidak hadir lagi ketika dipanggil ulang Jaksa KPK. Foto: Eka Putra.

KIRKA – Koordinator MAKI minta KPK profesional dalam menentukan status pemberian uang dari para pihak kepada eks Rektor Unila, Profesor Karomani.

MAKI mendorong agar dilakukan Penyelidikan lebih lanjut terkait aliran uang Rp400 juta dari Ketua MUI Lampung, Mohammad Mukri.

Kritik dan saran ini disampaikan MAKI menyusul penentuan status aliran uang Rp400 juta dari Ketua MUI Lampung, Mohammad Mukri sebagai bagian dari penerimaan Gratifikasi eks Rektor Unila, Profesor Karomani.

MAKI menduga ada ketidaksinkronan antara fakta persidangan dengan uraian Analisa Yuridis Jaksa KPK dalam surat tuntutannya. MAKI berharap KPK menelusuri lebih lanjut posisi uang Rp400 juta tersebut dengan penitipan calon mahasiswa baru di Unila.

Boyamin Saiman tidak habis pikir apabila Jaksa KPK menentukan status Gratifikasi hanya karena ketidaktahuan Karomani tentang duduk perkara uang Rp400 juta yang diterimanya dari Mohammad Mukri.

Baca juga: Rincian Penerimaan Gratifikasi Eks Rektor Unila yang Disimpulkan Jaksa KPK di Surat Tuntutannya

Meski di satu sisi, lanjut Boyamin Saiman, telah tersedia Barang Bukti daftar calon mahasiswa titipan berkode Rektor UIN yang merujuk pada Mohammad Mukri dan hal itu diduga kuat berkaitan dengan aliran uang Rp400 juta dari Mohamamd Mukri.

”Tolong tunjukkan data lain terkait Mukri memberikan sumbangan di atas 100 juta. Jika ada maka Mukri memang dermawan,” ucap Boyamin Saiman pada 13 Mei 2023.

”Jika tidak ada, maka uang Rp 400 juta tersebut dapat diragukan sebagai klaim sumbangan,” timpal Boyamin lagi dengan harapan KPK profesional dalam menjalankan tugasnya.

Pengakuan Mohammad Mukri kepada Jaksa KPK semestinya tidak serta merta diyakini seratus persen tanpa disertai dengan bukti pendukung yang rasional.

”Mukri apakah dermawan atau tidak, bisa dilacak apakah dia taat bayar pajak dan bayar zakat terkait uang Rp 400 juta tersebut. Juga pajak dan zakat penghasilan yang lain. Jika tidak patuh, maka bukan dermawan dan klaim sumbangan Rp 400 juta sangat diragukan kebenarannya,” terang Boyamin Saiman.

Baca juga: KPK Tampilkan Bukti Dugaan Titipan Mahasiswa Unila Dari Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung

Jaksa KPK dalam penjelasannya menyebut kekurangan alat bukti untuk menetapkan status Suap dalam konteks aliran uang Ketua MUI Lampung tersebut kepada Karomani.

Kekurangan alat bukti ini menurut Jaksa KPK hanya berdasar pada ketidaktahuan Karomani apakah titipan mahasiswa Unila berkode Rektor UIN yang merujuk pada Mohammad Mukri berkorelasi dengan uang Rp400 juta.

Sementara di sisi lain, Jaksa KPK dalam persidangan diketahui telah mendapati keterangan di dalam BAP Karomani bahwa uang Rp400 juta dari Mohammad Mukri yang diperintahkan untuk diambil oleh Dosen Agama Islam Unila, Mualimin disebut berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila.

Selain berdasar pada keterangan BAP itu, nama titipan mahasiswa baru Unila yang merujuk pada Mohammad Mukri telah tersedia dalam Barang Bukti daftar titipan calon mahasiswa Unila yang dirembukkan Karomani dan pejabat Unila lainnya di Hotel Radisson pada tahun 2021.

Di persidangan, Mohammad Mukri mengaku bahwa uang yang diberikannya kepada Mualimin di kediamannya untuk sumbangan pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Baca juga: Kenapa Uang Ketua MUI Lampung Tidak Dikategorikan Dalam Penerimaan Suap di Kasus Eks Rektor Unila?