Hukum  

Kenapa Uang Ketua MUI Lampung Tidak Dikategorikan Dalam Penerimaan Suap di Kasus Eks Rektor Unila?

Uang Ketua MUI Lampung
Ketua MUI Lampung, Mohammad Mukri saat diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2023 dan selanjutnya tidak hadir lagi ketika dipanggil ulang Jaksa KPK. Foto: Eka Putra.

KIRKA – Dalam uraian surat tuntutannya, aliran uang Ketua MUI Lampung Mohammad Mukri kepada eks Rektor Unila, Profesor Karomani senilai Rp400 juta tidak dikategorikan Jaksa KPK sebagai bagian perbuatan menerima Suap Profesor Karomani.

Aliran uang Ketua MUI Lampung senilai Rp400 juta itu justru dikategorikan sebagai bagian perbuatan menerima Gratifikasi Profesor Karomani.

Berdasarkan fakta persidangan, uang Rp400 juta dari Mohammad Mukri dalam kapasitasnya sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung pada tahun 2021 yang diterima Profesor Karomani dinyatakan dalam BAP Profesor Karomani punya keterkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila.

Uang Rp400 juta itu diketahui diambil oleh Dosen Agama Islam Unila, Mualimin pada tahun 2021 dari kediaman Profesor Mohammad Mukri atas perintah Profesor Karomani.

Ketika Mohammad Mukri diperiksa sebagai saksi di luar berkas perkara karena di tingkat penyidikan yang bersangkutan tidak diperiksa Penyidik KPK, Mohammad Mukri yang saat ini menjabat Rektor Universitas NU Blitar mengaku memberikan uang kepada Mualimin.

Baca juga: Diperiksa di Perkara Korupsi Prof Karomani Dkk, Mohammad Mukri Tak Sebutkan Jabatannya Sebagai Rektor Universitas NU Blitar

Mohammad Mukri bilang uang itu berkisar antara Rp100 juta sampai Rp300 juta.

Penuturan Mohammad Mukri berbeda dengan tulisan tangan Mualimin, yakni uang yang diambilnya dari mantan Warek III UIN Raden Intan Lampung itu adalah senilai Rp400 juta.

Di tengah pemeriksaannya, Mohammad Mukri menyangkal uang itu berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa baru Unila. Dia bilang itu cuma sumbangan untuk biaya pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Atas pengakuan Mohammad Mukri ini, ia dijadwalkan untuk diperiksa ulang oleh Jaksa KPK.

Berjalan waktu, Mohammad Mukri tidak kunjung diperiksa ulang di muka persidangan. Jaksa KPK juga tidak menggaungkan upaya pemanggilan paksa terhadap Mohammad Mukri.

Baca juga: Hakim Senggol JPU KPK Soal Status Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri

Dari pemeriksaan yang dilakukan Jaksa KPK terhadap Profesor Karomani sebagai saksi, Jaksa KPK menemukan Barang Bukti daftar nama calon mahasiswa titipan di tahun 2021 dengan kode Rektor UIN.

Menurut Karomani, kode itu merujuk pada Mohammad Mukri. Hanya saja, kata Karomani, dia tidak tahu apakah uang Rp400 juta yang diterimanya dari Mohammad Mukri tadi bersinggungan dengan penitipan calon mahasiswa baru Unila.

Adapun nama calon mahasiswa titipan berkode Rektor UIN itu adalah Hana Muthi’a Putri.

Saat Jaksa KPK sedang dalam momen pendalaman tentang uang Rp400 juta dari Mohammad Mukri, Ketua Majelis Hakim bernama Achmad Rifai menyela Jaksa KPK.

Achmad Rifai lalu mengambil alih pertanyaan Jaksa KPK ketika menyoal Mohammad Mukri. Achmad Rifai lantas memerintahkan Jaksa KPK melanjutkan pemeriksaan dengan mengajukan pertanyaan lain, kendati sebenarnya hakim mempunyai porsi memberikan pertanyaan dalam rangka pemeriksaan kepada Karomani.